IndONEsia Warez Community Dengan bangga mendukung kegiatan idsecconf 2009

Cara Mendahului Kendaraan

Posted by bangibet on Jan.22, 2009, under Safety Riding

Di Peraturan Pemerintah No. 43/1993, diatur mengenai cara mendahului.


1. Kamu harus mempunyai pandangan luas dan mempunyai jarak yang cukup untuk mendahului. (Pasal 52, ayat (1)

2. Kalau mendahului harus lewat kanan, gak boleh lewat kiri (ayat 2), kecuali dijalur kanan sedang macet, atau kamu mau belok ke kiri (Pasal 52 ayat 3 dan ayat 4)

3. Kamu jangan mendahului kalau kendaraan yang di depan kamu sudah memberikan signal (Pasal 52 ayat 5)

4. Kamu harus mengurangi kecepatan kalau ada Kendaraan umum yang berada di tempat naik/turun penumpang, dan kalau ada binatang yang lagi di giring atau kendaraan yang ditarik dengan hewan, atau ada yang sedang menunggang hewan (pasal 53)

5. Kalau ada bus sekolah yang berhenti, kamu juga wajib berhenti looh (Pasal 54 ayat 2)

6. Kamu gak boleh melewati kendaraan lain di persimpangan atau persilangan sebidang, juga kamu jangan melewati kendaraan yang sedang memberikan jalan kepada pengendara sepeda apalagi pejalan kaki (Pasal 55)

7. Kamu wajib memberikan ruang gerak kepada kendaraan yang akan mendahului kami, dan juga kamu harus menjaga kecepatan sehingga kamu bisa dilewati dengan aman (Pasal 56)

Sumber berita

---------------------------------------------------------------------------------------
Diposting sendiri oleh bangibet tanpa bantuan dari orang lain ataupun makhluk halus lainnya.
11 comments for this entry:
  1. angga386

    betttttt…
    t4 beli helmet (half face) yang “value for money” dimana?
    klo bisa sih daerah jakarta selatan and jakarta pusat aja..

    thanks brader…

    safety riding, it’s rainny season..

  2. mima

    wew.. baru tw ni klo mendahului kendaraan ada aturannya..
    tp secara ga sadar tanpa peraturan itu, kita dah ngelakuin na kan??
    kec. buat pengendara yang nakal hehehe..

  3. bangibet

    #angga386
    jangan pernah bertanya dengan kata2 “value for money” karna gw ga bisa jawab..
    tapi klo lo tanya “safe for my head”, gw bisa kasi rekomendasi..

    #mirma
    hmmm, lakukan cara2 diatas biar kita selamat di perjalanan..

    -keep safe on the road-

  4. aray

    Wah kalo kyk geto aj ad p’aturannya mesti ad pelatihannya dulu tuch!

  5. bangibet

    #aray
    kayaknya ga perlu ada pelatihan deh..
    semua itu tergantung dari pribadi kita..
    dan ketika kita bikin SIM (bukan nembak), maka cara2 diatas bakal di tes..
    (cmiiw)

  6. nucreativa

    gile bet… sejak kapan lo kerja sebagai polisi lalu lintas???? mpe tahu pasal-pasal kyk begono….

  7. bangibet

    #nucreativa
    jah,
    saya masih rakyat jelat oom..
    polisi lalu lintas aja ga tau pasal2 ini..
    mereka hanya sok tau dengan pasal2 kesalahan untuk membodohi pengguna jalan yang masih awam akan hukum..

  8. ari_plurkers

    hohohoh, ari ga pernah bisa bawa motor sendiri, jadi ga usah hafal peraturan itu deh (devil) hahahahahhahaha, , jadi aman ta hoohohohoh

  9. bangibet

    #ari_plurkers
    (doh)
    ya ga harus bawa motor kalee..
    naek mobil juga..
    dan ga harus di”hapalin”
    tappi harus dipahami dan diterapkan..

    lagi pula, berkendara di jalan itu bukan hanya membawa nyawa kita sendiri, tapi juga harus perhatikan nyawa orang lain juga..

    so, keep safety on the road.. (cozy)

  10. eskopidantipi

    bener banget tuh bang, saya baru tahu kalo nyalip tuh ada peraturannya (lol)

    biasanya ya stand by aja mata lirik ke spion, liat sikon…
    jari ngeklik lampu sein…trus tancep alon-alon..

    kalo yg depan ada yg mau nyalip kasih aja duluan, pencet klakson juga perlu…

    gitu sih

  11. bangibet

    #eskopidantipi
    hehe, sebenernya sih tu peraturan udah lama dibuat…
    cuman oleh rekan2 saya bahasanya diubah biar mudah dicerna oleh masyarakat umum..

    btw, si oom tipe pengendara yang baik yaah..? hihi..

    keep safe on the road ya oom..

Leave a Reply

CommentLuv Enabled

Technorati Profile